DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.